Bahaya Lumpur Lapindo

Pembuangan lumpur ke sungai dinilai justru akan menimbulkan masalah baru di Sidoarjo. Apa itu?

Ladang eksplorasi gas PT Lapindo Brantas dikhawatirkan ambles, lantas menimpa jalur pipa gas bawah tanah yang ada di bawahnya. Jika petaka itu terjadi, pasokan gas ke industri-industri di seantero Jawa Timur, bakal terhenti. Ledakan pipa gas juga akan memakan korban jiwa tak sedikit.

Kecemasan ini cukup beralasan. Hingga Senin (19/6), atau tiga pekan sejak bencana terbetik, lumpur panas dari lokasi Sumur Banjar Panji 1 PT Lapindo di Porong, Sidoarjo, terus muntah. Sekitar 40 ribu meter kubik lumpur keluar dari perut Bumi saban harinya.

Walhi Jawa Timur memperingatkan adanya rangkaian jalur pipa gas yang membentang sejauh 430 kilometer dari Pagerungan Sumenep hingga Gresik melalui Sidoarjo. Pipa gas ini memasok sekitar 80-100 ribu meter kubik gas per hari ke beragam sentra industri di Jatim. Pipa gas bersuhu 60-70 derajat Celcius.

Bisakah urat nadi pasokan gas Jatim ini tertimbun? Andang Bachtiar, mantan ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) memperingatkan perlunya tim teknis bencana PT Lapindo melakukan riset soal ini.

”Perlu diketahui kapan tekanan di dalam lubang kembali stabil,” terang dia. Ini, menurut Andang, terhitung penting. Sebab saat keseimbangan tekanan terjadi, ada tekanan yang justru hilang di area pemicu keluarnya lumpur. Ini memicu ketidakstabilan ruang dalam tanah.

Oleh karena itu, menurut dia, tim teknis perlu menaksir apakah ketidakstabilan ruang ini dapat memicu runtuhnya tanah (drop). Perhitungan pun harus cermat, sebab proses ambrol biasanya terjadi pelan-pelan.

Penting pula dihitung berapa kekuatan pipa. Apakah reruntuhan tanah bisa memicu bending (bengkok) pada pipa atau tidak. Jika ya, apakah itu dapat memicu fracture (retak) atau tidak.

”Perlu ada skenario terburuk untuk itu semua,” papar dia. Ia menyayangkan adanya pernyataan dari pejabat berwenang bahwa lumpur PT Lapindo akan stop dalam tempo sebulan, tanpa adanya perhitungan akurat.

Menurut Andang, area Porong, Sidoarjo, adalah wilayah rentan tekanan. Area di atas kedalaman 1.500 kaki (sekitar 456 meter) saja, terang dia, sudah tergolong over pressure zone. Di zona itu, tekanan air lebih kecil.

Akibatnya, material lumpur menjadi lebih ringan, sehingga lumpur terus naik ke permukaan hingga tercapai keseimbangan tekanan. ”Jadi perlu dihitung berapa lama tekanan itu stabil, jangan cuma ngomong sebulan selesai,” selorohnya.

Bukan karena gempa
Keliru jika luapan lumpur panas PT Lapindo Brantas merupakan imbas gempa 6,2 Richter di Yogyakarta. ”Ini manipulasi fakta dengan menyalahkan alam,” papar Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sony Keraaf, menyitir jawaban pemerintah. Disebutkan bahwa luapan lumpur terjadi akibat liquid faction pascagempa.

Dugaan adanya liquid faction juga dibantah Andang. Menurut dia. liquid faction biasanya terjadi pada lapisan dangkal, yakni pada sedimen yang ada pasir-lempung.

Getaran akibat gempa, menurut Andang, menyebabkan tekanan hidrostatik air yang mengikat pasir dan lempung menjadi lebih besar. Akibatnya ia lepas. ”Air pun naik ke permukaan, membawa lempung dan pasir,” kata Andang.

Ini memicu banjir lumpur dari dalam tanah. Fenomena ini terjadi pada gempa-gempa besar, seperti di Aceh atau Padang. Biasanya fenomena liquid faction ini terjadi 1-2 jam setelah gempa. ”Yang terjadi di PT Lapindo tidak seperti ini,” papar Andang.

Luapan lumpur, terang Andang, terjadi di kedalaman 2.000-6.000 kaki (608 meter – 1,824 km) alias bukan di lapisan permukaan. Tingkat kedalaman lumpur dicek dari komposisi lumpur yang tercipta. Materi organik dalam lumpur tercatat berasal dari hewan zaman Pleosin yang hidup 1,5 juta hingga 5 juta tahun silam. Hewan ini hidup di lapisan 2.000-6.000 kaki.

”Tak kalah penting, luapan lumpur baru terjadi dua hari kemudian, bukan 1-2 jam kemudian,” tutur dia lagi. Daerah Porong juga terletak paling ujung dari rangkaian sumur-sumur gas Yogya-Klaten. ”Mengapa daerah yang lebih dekat ke sumber gempa ketimbang tidak mengalami kebocoran?” tanya dia.

Ali Ashar Akbar, pengamat perminyakan, merasa aneh soal tidak adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Lapindo. ”Kalau itu belum ada kok mereka bisa mengeksploitasi?” tanya dia.

PT Lapindo dinilai tidak lagi melakukan kegiatan eksplorasi, tetapi eksploitasi, lantaran pengeboran sudah mlebihi kdalaman 50 meter. Eksplorasi tidak memerlukan Amdal, eksploitasi perlu.

Ia menengarai dibolehkannya PT Lapindo beroperasi tanpa Amdal sebagai indikasi adanya persengkongkolan. ”Dari pelanggaran ekologis yang mereka lakukan, mereka bisa dibilang penjahat lingkungan,” papar dia.

Dampak ekologi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai semburan lumpur panas dari areal eksplorasi PT Lapindo meninggalkan dampak ekologis yang dapat dibanding-bandingkan dengan tragedi Buyat di Sulawesi Utara.

Kasus PT Lapindo membuat ratusan warga di sekitar Desa Renokenongo dan Desa Siring, Kecamatan Porong, mengungsi. Beberapa di antaranya masuk rumah sakit akibat kepulan asap putih yang keluar dari pipa gas perusahaan milik Bakrie Group ini.

Menurut Ketua Kampanye Eksekutif Daerah Walhi Jatim, Chairul, asap putih yang keluar dari didihan gas dari pipa bawah tanah milik PT Lapindo mengandung hidrogen sulfida (zat kimia beracun yang berbahaya bagi kesehatan). Gas lain yang teridentifikasi adalah amoniak, nitrit, nitrat, dan fenol.

Investigasi Walhi Jawa Timur menemukan bahwa sehari setelah terjadi blow out pertama, ikan-ikan yang ada di saluran irigasi banyak yang terapung mati. Tanaman yang ada di sekitar lumpur mengering dan mati.

Sumber air (sumur dan sungai) di tiga desa (Siring, Renokenongo, dan Jatirejo) tak dapat lagi dikonsumsi karena telah tercemar. Warnanya berubah kekuning-kuningan (seperti mengandung minyak mentah).

Menurut Andang Bachtiar, masih belum jelas betul potensi bahaya material kimiawi dari area PT Lapindo. ”Banyak reaksi fisika dan kimia yang terjadi. Unsur yang dulunya tidak ada, seperti chrom, bisa menjadi ada (terdeteksi),” paparnya.

Ia mencontohkan kasus luapan lumpur di Arun, Riau. Di situ tiba-tiba muncul unsur ikutan yaitu merkuri. Di dalam gas sendiri, merkuri tidak terdeteksi (under detection limit).

”Tetapi ketika ia diproduksi dengan kecepatan 100 juta kubik dengan pressure yang tinggi, didorong perubahan temperatur, ada perubahan fisika dan kimia,” jelas Andang.

Selain itu, Walhi mengkritik rencana pembuangan lumpur ke sungai Kalimati. Jika ini dilakukan, menurut Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhamad, maka lumpur akan menutupi sungai. ”Sidoarjo bisa tenggelam,” kata dia.

Usulan lain pun tak kalah mencemaskan. Lumpur akan dibuang ke Kali Porong, anak sungai Kali Brantas. Menurut Walhi, Kali Porong adalah penyuplai air sawah bagi Kecamatan Porong dan Jabon. Di musim kemarau, debit airnya nol.

Jika ini dilakukan, air dari Dam Lengkong terpaksa digelontorkan, meski dam ini adalah pemasok utama sawah, tambak, industri dan Jasa Tirta di Mojokerto dan Sidoarjo. ”Banyak yang akan dirugikan,” kata dia. Jika lumpur menutupi sungai, maka kapasitas sungai akan mengecil dan pada saat musim hujan Sidoarjo akan terendam.

Fakta Angka
40.000 Meter Kubik
Jumlah lumpur yang keluar setiap hari di Porong, Sidoarjo.

Ditulis dalam Tak Berkategori. Leave a Comment »

Bahaya Lumpur Lapindo

Pembuangan lumpur ke sungai dinilai justru akan menimbulkan masalah baru di Sidoarjo. Apa itu?

Ladang eksplorasi gas PT Lapindo Brantas dikhawatirkan ambles, lantas menimpa jalur pipa gas bawah tanah yang ada di bawahnya. Jika petaka itu terjadi, pasokan gas ke industri-industri di seantero Jawa Timur, bakal terhenti. Ledakan pipa gas juga akan memakan korban jiwa tak sedikit.

Kecemasan ini cukup beralasan. Hingga Senin (19/6), atau tiga pekan sejak bencana terbetik, lumpur panas dari lokasi Sumur Banjar Panji 1 PT Lapindo di Porong, Sidoarjo, terus muntah. Sekitar 40 ribu meter kubik lumpur keluar dari perut Bumi saban harinya.

Walhi Jawa Timur memperingatkan adanya rangkaian jalur pipa gas yang membentang sejauh 430 kilometer dari Pagerungan Sumenep hingga Gresik melalui Sidoarjo. Pipa gas ini memasok sekitar 80-100 ribu meter kubik gas per hari ke beragam sentra industri di Jatim. Pipa gas bersuhu 60-70 derajat Celcius.

Bisakah urat nadi pasokan gas Jatim ini tertimbun? Andang Bachtiar, mantan ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) memperingatkan perlunya tim teknis bencana PT Lapindo melakukan riset soal ini.

”Perlu diketahui kapan tekanan di dalam lubang kembali stabil,” terang dia. Ini, menurut Andang, terhitung penting. Sebab saat keseimbangan tekanan terjadi, ada tekanan yang justru hilang di area pemicu keluarnya lumpur. Ini memicu ketidakstabilan ruang dalam tanah.

Oleh karena itu, menurut dia, tim teknis perlu menaksir apakah ketidakstabilan ruang ini dapat memicu runtuhnya tanah (drop). Perhitungan pun harus cermat, sebab proses ambrol biasanya terjadi pelan-pelan.

Penting pula dihitung berapa kekuatan pipa. Apakah reruntuhan tanah bisa memicu bending (bengkok) pada pipa atau tidak. Jika ya, apakah itu dapat memicu fracture (retak) atau tidak.

”Perlu ada skenario terburuk untuk itu semua,” papar dia. Ia menyayangkan adanya pernyataan dari pejabat berwenang bahwa lumpur PT Lapindo akan stop dalam tempo sebulan, tanpa adanya perhitungan akurat.

Menurut Andang, area Porong, Sidoarjo, adalah wilayah rentan tekanan. Area di atas kedalaman 1.500 kaki (sekitar 456 meter) saja, terang dia, sudah tergolong over pressure zone. Di zona itu, tekanan air lebih kecil.

Akibatnya, material lumpur menjadi lebih ringan, sehingga lumpur terus naik ke permukaan hingga tercapai keseimbangan tekanan. ”Jadi perlu dihitung berapa lama tekanan itu stabil, jangan cuma ngomong sebulan selesai,” selorohnya.

Bukan karena gempa
Keliru jika luapan lumpur panas PT Lapindo Brantas merupakan imbas gempa 6,2 Richter di Yogyakarta. ”Ini manipulasi fakta dengan menyalahkan alam,” papar Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sony Keraaf, menyitir jawaban pemerintah. Disebutkan bahwa luapan lumpur terjadi akibat liquid faction pascagempa.

Dugaan adanya liquid faction juga dibantah Andang. Menurut dia. liquid faction biasanya terjadi pada lapisan dangkal, yakni pada sedimen yang ada pasir-lempung.

Getaran akibat gempa, menurut Andang, menyebabkan tekanan hidrostatik air yang mengikat pasir dan lempung menjadi lebih besar. Akibatnya ia lepas. ”Air pun naik ke permukaan, membawa lempung dan pasir,” kata Andang.

Ini memicu banjir lumpur dari dalam tanah. Fenomena ini terjadi pada gempa-gempa besar, seperti di Aceh atau Padang. Biasanya fenomena liquid faction ini terjadi 1-2 jam setelah gempa. ”Yang terjadi di PT Lapindo tidak seperti ini,” papar Andang.

Luapan lumpur, terang Andang, terjadi di kedalaman 2.000-6.000 kaki (608 meter – 1,824 km) alias bukan di lapisan permukaan. Tingkat kedalaman lumpur dicek dari komposisi lumpur yang tercipta. Materi organik dalam lumpur tercatat berasal dari hewan zaman Pleosin yang hidup 1,5 juta hingga 5 juta tahun silam. Hewan ini hidup di lapisan 2.000-6.000 kaki.

”Tak kalah penting, luapan lumpur baru terjadi dua hari kemudian, bukan 1-2 jam kemudian,” tutur dia lagi. Daerah Porong juga terletak paling ujung dari rangkaian sumur-sumur gas Yogya-Klaten. ”Mengapa daerah yang lebih dekat ke sumber gempa ketimbang tidak mengalami kebocoran?” tanya dia.

Ali Ashar Akbar, pengamat perminyakan, merasa aneh soal tidak adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Lapindo. ”Kalau itu belum ada kok mereka bisa mengeksploitasi?” tanya dia.

PT Lapindo dinilai tidak lagi melakukan kegiatan eksplorasi, tetapi eksploitasi, lantaran pengeboran sudah mlebihi kdalaman 50 meter. Eksplorasi tidak memerlukan Amdal, eksploitasi perlu.

Ia menengarai dibolehkannya PT Lapindo beroperasi tanpa Amdal sebagai indikasi adanya persengkongkolan. ”Dari pelanggaran ekologis yang mereka lakukan, mereka bisa dibilang penjahat lingkungan,” papar dia.

Dampak ekologi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai semburan lumpur panas dari areal eksplorasi PT Lapindo meninggalkan dampak ekologis yang dapat dibanding-bandingkan dengan tragedi Buyat di Sulawesi Utara.

Kasus PT Lapindo membuat ratusan warga di sekitar Desa Renokenongo dan Desa Siring, Kecamatan Porong, mengungsi. Beberapa di antaranya masuk rumah sakit akibat kepulan asap putih yang keluar dari pipa gas perusahaan milik Bakrie Group ini.

Menurut Ketua Kampanye Eksekutif Daerah Walhi Jatim, Chairul, asap putih yang keluar dari didihan gas dari pipa bawah tanah milik PT Lapindo mengandung hidrogen sulfida (zat kimia beracun yang berbahaya bagi kesehatan). Gas lain yang teridentifikasi adalah amoniak, nitrit, nitrat, dan fenol.

Investigasi Walhi Jawa Timur menemukan bahwa sehari setelah terjadi blow out pertama, ikan-ikan yang ada di saluran irigasi banyak yang terapung mati. Tanaman yang ada di sekitar lumpur mengering dan mati.

Sumber air (sumur dan sungai) di tiga desa (Siring, Renokenongo, dan Jatirejo) tak dapat lagi dikonsumsi karena telah tercemar. Warnanya berubah kekuning-kuningan (seperti mengandung minyak mentah).

Menurut Andang Bachtiar, masih belum jelas betul potensi bahaya material kimiawi dari area PT Lapindo. ”Banyak reaksi fisika dan kimia yang terjadi. Unsur yang dulunya tidak ada, seperti chrom, bisa menjadi ada (terdeteksi),” paparnya.

Ia mencontohkan kasus luapan lumpur di Arun, Riau. Di situ tiba-tiba muncul unsur ikutan yaitu merkuri. Di dalam gas sendiri, merkuri tidak terdeteksi (under detection limit).

”Tetapi ketika ia diproduksi dengan kecepatan 100 juta kubik dengan pressure yang tinggi, didorong perubahan temperatur, ada perubahan fisika dan kimia,” jelas Andang.

Selain itu, Walhi mengkritik rencana pembuangan lumpur ke sungai Kalimati. Jika ini dilakukan, menurut Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhamad, maka lumpur akan menutupi sungai. ”Sidoarjo bisa tenggelam,” kata dia.

Usulan lain pun tak kalah mencemaskan. Lumpur akan dibuang ke Kali Porong, anak sungai Kali Brantas. Menurut Walhi, Kali Porong adalah penyuplai air sawah bagi Kecamatan Porong dan Jabon. Di musim kemarau, debit airnya nol.

Jika ini dilakukan, air dari Dam Lengkong terpaksa digelontorkan, meski dam ini adalah pemasok utama sawah, tambak, industri dan Jasa Tirta di Mojokerto dan Sidoarjo. ”Banyak yang akan dirugikan,” kata dia. Jika lumpur menutupi sungai, maka kapasitas sungai akan mengecil dan pada saat musim hujan Sidoarjo akan terendam.

Fakta Angka
40.000 Meter Kubik
Jumlah lumpur yang keluar setiap hari di Porong, Sidoarjo.

Ditulis dalam Tak Berkategori. Leave a Comment »

BEBERAPA MASALAH YANG LAYAK MENJADI PERHATIAN

KEAMANAN PBB’ Nugroho Wisnumurti
Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (DK PBB) untuk
kurun waktu 2007-2008 tentunya diharapkan dapat memainkan peranannya
secara effektif dalam menangani masalah-masalah perdamaian dan keamanan
internasional di DK PBB. Dalam menghadapi berbagai masalah tersebut
Indonesia dituntut untuk menyatakan sikapnya, dan sikap atau posisi
Indonesia tersebut harus ditentukan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang
mendasari politik luar negeri RI dan juga perhitungan-perhitungan
politis/strategis dalam dan luar negeri.
MASALAH DENUKLIRISASI SEMENANJUNG KOREA
Indonesia adalah Negara Pihak Traktat Non-Proliferasi Nuklir atau NPT
yang selama ini secara konsisten memperjuangkan perlucutan senjata nuklir
disamping perlucutan senjata pemusnah masal lainnya. Mengingat hal itu
wajar kalau Indonesia berkepentingan agar perundingan tentang denuklirisasi
Semenanjung Korea melalui Six-Party Talks dapat membawa hasil. Selain itu
Indonesia juga berkepentingan dalam soal ini karena masalah nuklir di
Semenanjung Korea ini mempunyai dampak pada stabilitas dan keamanan
kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara khususnya. Oleh karena itu Indonesia
sangat prihatin waktu Korea Utara melakukan uji coba nuklir bulan Oktober
tahun lalu.
Dewan Keamanan PBB (DK PBB) pada tanggal 14 Oktober 2006
menyetujui dengan suara bulat resolusi yang mengutuk Korea Utara karena
telah melakukan uji cobs nuklir. DK PBB dengan resolusi tersebut
menjatuhkan sanksi
Disampaikan pada Seminar Nasional “Memaknai Peran Indonesia sebagai Anggota Tidak
Tetap Dewan Keamanan PBB”, 30 Januari 2007.
yang cukup keras terhadap Korea Utara. Resolusi tersebut antara lain menuntut
agar Korea Utara tidak lagi melakukan uji-coba nuklir atau meluncurkan rudal
balistik; mewajibkan Korea Utara menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan
program rudal balistik; dan menghentikan semua program senjata nuklir dan
program nuklir. DK PBB juga menuntut agar Korea Utara kembali ke NPT dan
IAEA safeguards. Penting pula dicatat bahwa langkah-langkah DK PBB ini
diambil berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB, yaitu tindakan tanpa menggunakan
kekuatan militer.
Upaya untuk merealisasikan de-nuklirisasi Semenanjung Korea, termasuk
melalui Dialog Enam Pihak selama ini mengalami pasang-surut yang penuh
ketegangan dan diwarnai oleh banyak “broken promises” atau cidra janji.
Kegagalan terakhir adalah Kerangka Kesepakatan (“Agreed Framework’q
tentang De-nuklirisasi Semenanjung Korea yang ditandatangani pada tanggal 19
September 2005 oleh Korea Utara, Amerika Serikat, China, Rusia, Jepang dan
Korea Selatan. Inti Kesepakatan ini antara lain adalah komitmen Korea Utara
untuk menghentikan semua program senjata nuklir dan program nuklirnya.
Sebaliknya Amerika Serikat dan Korea Selatan akan saling menghormati
kedaulatan masing-masing, saling ber-koeksistensi damai dan mengambil
langkah-langkah untuk menormalisasi hubungan mereka.
Namun kesepakatan yang banyak dinilai sebagai suatu terobosan ini
ternyata berumur sangat pendek. Sehari sesudah tercapainya kesepakatan itu
Korea Utara menyatakan bahwa mereka tidak akan menghentikan program
nuklirnya sebelum Korea Utara diberi reaktor nuklir sipil. Dan Amerika Serikat
empat hari setelah disetujuinya Kerangka Kesepakat menjatuhkan sanksi
keuangan terhadap Korea Utara untuk menghentikan aksesnya ke system
perbankan internasional, dan menuduh Korea Utara memalsukan uang,
melakukan pencucian uang dan terlibat dalam lalu-lintas senjata pemusnah
masal. Korea Utara membalas dengan memboikot Six-Party Talks. Sebagai
akibatnya Kerangka Kesepakatan mengalami mati suri
Dalam upaya de-nuklirisasi Semenanjung Korea sebenarnya ada dua
masalah strategis yang saling terkait. Pertama, masalah de-nuklirisasi itu
sendiri. Dan kedua adalah masalah normalisasi hubungan Korea Utara dengan
Amerika Serkat. Kita ingat bahwa situasi perang antara Korea Utara dan
Amerika Serikat (dan tentunya “PBB”) masih berlangsung, dan akibatnya saling
permusuhan antara keduanya tetap ada. Perjanian tahun 1953 yang
menghentikan perang Korea adalah perjanjian gencatan senjata dan bukan
perjanjian perdamaian. Kenyataan ini dan pemusatan kekuatan militer Amerika
Serikat dikawasan dinilai oleh Korea Utara sebagai ancaman serius yang
berlangsung terus-menerus. Kenyataan bahwa Korea Utara merasa dikepung
oleh kekuatan yang “hostile” menumbuhkan “siege mentality” atau mentalitas
terkepung. Sangat disayangkan AS belum bersedia memberikan perhatian
tentang pentingnya normalisasi hubungan Korea Utara-Amerika Serikat dalam
perundingan nuklir.
Setelah Korea Utara dipukul telak dengan berbagai sanksi oleh DK PBB
dan sanksi financial oleh AS, dan atas upaya diplomasi China, tampaknya
Korea Utara mulai menunjukkan sikap konstruktif. Demikian juga AS, yang
memungkinkan kembali digelarnya Six-Party Talks bulan Desember tahun lalu.
Namun perundingan yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2006 tersebut
tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
Perkembangan terakhir menunjukkan hal positif. AS dan Korea Utara
mengadakan pertemuan informal (bukan pertemuan bilateral yang diinginkan
oleh Korea Utara) di Berlin pada tanggal 16-18 Januari 2007 . Korea Utara
memberikan penilaian positif pada pertemuan ini. Menurut Menlu Korea
Selatan, pembicaraan informal di Berlin itu merupakan pembicaraan “substantif”
mengenai masalah nuklir. Disepakati untuk mengadakan Six-Party Talks bulan
Februari 2007. Namun Pyongyang menyatakan bahwa sanksi finansial AS
harus dicabut lebih dahulu sebelum ada kemajuan dalam perundingan tentang
nuklir. Menurut Menlu Korea Selatan, pejabat keuangan AS dan Korea Utara
mengadakan pertemuan di AS minggu-minggu ini untuk membicarakan masalah
sanksi finansial.
Setelah Korea Utara merasa menjadi Negara Nuklir, sulit kiranya diharapkan
bahwa Negara ini akan bersedia mundur dari program nuklirnya tanpa adanya
konsesi atau akomodasi yang berarti dari pihak Amerika Serikat mengenai
pencabutan sanksi finansial AS dan kemajuan dalam perundingan normalisasi
hubungan melalui perundingan langsung.
Mengingat sulitnya diprediksi sikap Korea Utara, tidak dapat dipastikan
bahwa – Korea Utara tidak akan mengadakan uji coba nuklir yang kedua.
Sekarang ini mekanisme DK PBB dalam rangka pelaksanaan resolusi 1718
(2006) sedang berjalan. Bagi Indonesia sangat penting bahwa Six-Party Talks
membuahkan hasil. Untuk itu Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB
perlu mengupayakan agar seiring dengan kemajuan dalam Six-Party Talks
(kalau memang nanti ada kemajuan), Indonesia dapat mengupayakan agar DK
PBB secara bertahap membekukan beberapa sanksi yang dikenakan terhadap
Korea Utara sebagai insentif bagi Korea Utara untuk bersikap lebih fleksibel.
MASALAH NUKLIR IRAN
Program nuklir Iran sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1959 pada waktu
Shah Iran berkuasa, dengan pembelian reaktor untuk riset dari Amerika Serikat.
Setelah revolusi tahun 1979, semua kegiatan nuklir dihentikan dan baru dimulai
lagi setelah perang Iran-Irak selesai.
Iran menjadi Negara Pihak pada Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) pada tahun
1992. Namun pada tahun 2003 IAEA dalam laporannya bulan Juni mencatat
bahwa Iran tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Safeguard
Agreements, yaitu mekanisme IAEA untuk memastikan bahwa bahan nuklir
akan dialihkan ke penggunaan untuk membuat senjata nuklir. Kecurigaan bahwa
Iran mulai mengembangkan senjata nuklir makin merebak.
Pada bulan Mei 2003, Delegasi Iran di Komite Persiapan NPT menyatakan bahwa
“kami menganggap bahwa mendapatkan, mengembangkan dan menggunakan
senjata nuklir adalah tidak manusiawi, immoral. illegal dan bertentangan dengan
prinsip-prinsip dasar kami. Senjata nuklir tidak ada tempat di doktrin pertahanan
Iran”. Dikatakan bahwa kecurigaan tentang kerahasiaan di pabrik nuklir di
Natanz dan Arak sangat tidak berdasar dan irasional. Pada tanggal 6 Agustus
2003, Presiden Khatami menyatakan bahwa Iran tidak bisa menggunakan
senjata nuklir karena ajaran-ajaran Islam dan moral. Iran sampai sekarang selalu
menegaskan bahwa Iran berdasarkan pada NPT mempunyai hak untuk
menggunakan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Namun pada tanggal 12
September 2003 Board of Governors IAEA mengeluarkan resolusi yang
menyerukan agar Iran menhentikan semua kegiatan pengkayaan uranium
(uranium enrichment) dan pemrosesan ulang.
Dari tahun ke tahun berikutnya masalah nuklir dan kecurigaan terhadap ambisi
senjata nuklir Ira makin meningkat. Tuduhan AS mengenai ambisi nuklir Iran
dan tuntutan AS agar Iran menghentikan proses pengkayaan uranium ini juga
meningkatkan ketegangan antara AS dan Iran. Presiden Bush menyatakan
bahwa AS memprioritaskan diplomasi, tetapi “semua opsi ada di meja”, yang
diartikan bahwa opsi penggunaan kekerasan untuk menyerang fasilitas nuklir
Iran tetap terbuka bagi AS. AS tetap menolak untuk bicara langsung dengan
Iran sebagai cara untuk menyelesaikan masalah nuklir Iran. Sementara itu tiga
Negara Eropa, yaitu Inggris, Prancis dan Jerman (yang disebut E3) mengupayakan
dialog dengan Iran untuk minta Iran membekukan kegiatan pengkayaan
uranium. Dan sebagai imbalannya, kepada Iran akan diberikan bahan bakar
nuklir. Upaya E3 tersebut, yang terakhir berlangsung pada tanggal 3 Maret 2006,
telah menemui jalan buntu.
Khawatir tentang lajunya program nuklir Iran, DK PBB pada tanggal 31 Juli 2006
mengeluarkan resolusi yang meminta agar Iran menghentikan kegiatan
pengkayaan nuklir and pemrosesan kembali. Menghadapi ini Presiden
Ahmadinejad mengatakan bahwa DK PBB tidak punya legitimasi dan
keputusannya adalah “illegitimate”. Pada tanggal 12 November 2006 jurubicara
Kemlu Iran menyatakan bahwa Iran merencanakan untuk membangun 3,000
centrifuge pengkayaan uranium pada bulan Maret 2007.
Pada tanggal 23 Desember 2006 DK PBB kembali mengadopt resolusi yang
lebih keras lagi (resolusi 1734), kali ini dengan suara bulat, yang memuat
sanksi berat dan ekstensif terhadap Iran. Resolusi ini mengenakan sanksi pada
Iran dalam kaitan dengan perdagangan bahan dan teknologi nuklir yang sensitif
sebagai upaya menghentikan pengkayaan uranium yang bisa digunakaan untuk
membuat bom nuklir.
Baru-baru ini dilaporkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2007 yang lalu pejabatpejabat
PBB menyatakan, Iran bulan depan akan memulai pembangunan
fasilitas pengkayaan uranium di bawah tanah untuk menghasilkan bahan yang
akan dapat dipakai untuk untuk rdembuat senjata nuklir. Mohamad EIBaradei,
Dirjen IAEA menyatakan bahwa Iran akan membuat 3,000 fasilitas centrifuge
bulan depan. Sementara itu Iran tetap menolak inspeksi IAEA terhadap fasilitasfasilitas
nuklir yang klendestin, yang merupakan kewajiban Iran berdasarkan
NPT, sehingga kecurigaan dan tuduhan bahwa Iran sedang mengembangkan
kemampuan membuat senjata nuklir makin meningkat. Menghadapi situasi ini
EIBaradei menyerukan suatu “timeout” dalam masalah nuklir ini, yaitu Iran
membekukan program nuklirnya, dan untuk sementara DK PBB untuk
sementara menghentikan pelaksanaan sanksi terhadap Iran.
Pada gilirannya ancaman terhadap keamanan dan stabilitas kawasan jelas akan
meningkat pula. Situasi makin memburuk oleh ancaman Israel terhadap Iran
bahwa opsi serangan terhadap instalasi-instalasi nuklir Iran tetap terbuka, dan
pengakuan yang seolah-olah tidak sengaja oleh PM Israel Ehud Olmert bahwa
Israel adalah Negara nuklir. Situasi demikian jelas akan mendorong suatu
perlombaan senjata nuklir di kawasan. Keamanan dan stabilitas kawasan juga
akan dapat diperparah dengan kebijakan Pemerintah Bush untuk menyerang
kantor perwakilan Iran di Baghdad dan menangkap diplomat-diplomat Iran dan
tekadnya untuk menangkap apa yang dikatakan sebagai agen-agen Iran di Irak.
Kebijakan AS ini merupakan langkah provokatif yang dapat mendorong konflik
langsung dengan Iran.
Tenggat waktu 60 hari yang ditetapkan oleh resolusi DK PBB 1737 bagi Iran
untuk memenuhi tuntutan DK PBB agar Iran menghentikan pengkayaan
uranium akan jatuh pada bulan depan. Jika Iran tidak memenuhi tuntutan ini,
besar kemungkinan DK PBB akan keluar dengan resolusi baru yang akan
memperkuat sanksi terhadap Iran. Pada tahap sekarang ini sulit diharapkan Iran
akan memenuhi tuntutan DK PBB tersebut. Perkembangan ini akan berdampak
buruk terhadap keamanan dan stabilitas kawasan. Dan pada gilirannya
perkembangan ini akan makin menjauhkan perjuangan untuk menyelesaikan
konflik PalestinaIsrael yang menjadi kepentingan utama Indonesia. Oleh karena
itu Indonesia di DK PBB perlu mendorong diupayakan kembali dialog dengan
Iran, termasuk oleh 3E dan Liga Arab dan menahan DK PBB untuk tidak terlalu
cepat mengeluarkan resolusi baru dengan sanksi yang lebih berat. Sesuai
dengan prinsip Indonesia selama ini, pengenaan sanksi tidak akan
membuahkan hasil. Indonesia juga perlu mendukung seruan “timeout” Dirjen
IAEA.
MASALAH SOMALIA
Somalia sejak “warlords” menjatuhkan diktator Siad Barre tahun 1991
merupakan suatu “failed State” yang untuk waktu lama tidak ada pemerintahan.
Masyarakat Somalia sangat ditentukan oleh system dan yang berebut
kekuasaan di Somalia. Pemerintah Federal Sementara atau Transitional Federal
Government (TFG) terbentuk di Kenya atas upaya beberapa Negara kawasan
yang dekat dengan AS dan berkedudukan di Baidoa. TFG merupakan pemerintahan
yang didominasi oleh “warlords” dan pasukannya adalah dari dan Darood.
Pemerintahan sementara ini sangat lemah.
Sementara itu elemen-elemen yang menentang TFG adalah kelompok militan Islam
yang pertengahan tahun lalu bergabung diri menjadi Islamic Courts Union (ICU)
yang didominir oleh dan Hawiye. Mereka memperjuangkan pemerintahan Islam
yang fundamentalis seperti Taliban dan menentang system federasi. Mereka
didukung oleh Eritrea. Sebelum mereka dikalahkan oleh Pemerintah Federal
Sementara dengan bantuan Ethiopia dan AS, mereka menguasai Somalia tengah
dan Selatan.
Upaya untuk dialog dan rekonsiliasi diantara dua kekuatan oleh kelompok 7 negara
kawasan yang dipimpin oleh Presiden Kenya Mwai Kibaki tidak mencapai hasil.
Masalah Somalia bertambah kompleks karena intervensi dari luar sangat parah.
Aliansi Somalia dan Ethiopia yang Kristen berhadapan dengan ICU yang didukung
oleh Eritrea yang sama-sama Islam. Ethiopia berkepentingan untuk mengupayakan
agar Somalia tetap lemah dan terpecah. Kepentingan lain Ethiopia adalah
menghancurkan kekuatan ICU yang didalamnya terdapat elemen-elemen militant
Islam yang ingin mengganggu stabilitas Ethiopia. Dari pertimbangan-pertimbangan
strategis, Amerika Serikat juga berkepentingan untuk mengendalikan Somalia, dan
juga ingin menghabiskan ICU dalam rangka perang melawan terror. AS menuduh
bahwa ICU menampung orang-orang yang bertanggungjawab atas serangan teror
terhadap AS di Kenya dan Tanzania. Situasi keamanan Somalia diperparah oleh
semakin banyaknya senjata yang mengalir baik ke tangan TGF maupun ICU yang
menurut Monitoring Group on Somalia datang dari 10 Negara. Ini merupakan
pelanggaran embargo senjata DK PBB tahun 1992.
Bulan lalu pasukan TFG dengan dibantu oleh pasukan Ethiopia yang memasuki
wilayah Somalia melakukan serangan besar-besaran terhadap pasukan ICU. AS
membantu dengan sera ngan-serangan udara. Akhirnya pasukan Somalia yang
dibantu oleh pasukan Ethiopia tersebut dalam waktu dua minggu berhasil
mengalahkan ICU. Pasukan ICU terceraiberai, namun pimpinannya menyatakan
bahwa mereka hanya melakukan “tactical withdrawal”. Besar kemungkinan
mereka untuk sementara menghilang dan akan kembali sebagai kekuatan
gerilya yang melakukan tindakan-tindakan terror.
Atas prakarsa AS, Uni Eropa dan beberapa Negara Afrika , DK PBB
mengeluarkan resolusi 1725 tanggal 6 Desember 2006 yang mengakui TFG
sebagai pemerintah yang sah Somalia. Resolusi ini di-adopt DK PBB hanya
setelah pasukan Somalia dibantu oleh pasukan Ethiopia memerangi pasukan
IUC. DK PBB dengan resolusi ini menyerukan “continued credible dialogue”
antara TFG dan ICU. Dengan demikian seruan untuk dialog guna mencapai
rekonsiliasi nasional merupakan focus dari DK PBB menghadapi kemelut di
Somalia.
Pada vvaktu ini pasukan Ethiopia sudah mulai ditarik dari Somalia. Untuk
mengisi vakum, Uni Afrika dan Negara-negara Intergovernmental Authority on
Development (IGAD) pada prinsipnya bersedia mengirim 8,000 pasukan
pemelihara perdamaian ke Somalia. Namun banyak yang meragukan apakah
Uni Afrika sendiri mampu mengatasi ancaman keamanan di Somalia mengingat
keterbatasan dana dan peralatan militer. Selain itu ICU menentang masuknya
pasukan Uni Afrika dan IGAD. Mungkin hal ini dapat diatasi melalui pasukan
Uni Afrika yang diperkuat oleh pasukan PBB yang merupakan pasukan
pemeliharaan perdamaian yang bersifat “hybrid” seperti yang sedang
diupayakan di Darfur, Sudan.
Kemenangan militer pihak TFG terhadap ICU merupakan peluang untuk upayaupaya
rehabilitasi dan rekonstruksi Somalia. Namun kemenangan tersebut juga
akan dapat mengendorkan semangat untuk tetap mengupayakan rekonsiliasi
nasional melalui dialog yang dimotori oleh Uni Afrika, IGAD dan Liga Arab.
Masalah Somalia ini jelas masih akan kembali ke DK PBB. Bagi Indonesia yang
sekarang menjadi anggota tidak tetap. di badan PBB tersebut, perlu melihat
permasalahannya secara jernih. Resolusi DK PBB 1725 telah mengakui TFG,
meskipun terasa resolusi tersebut menunjukkan keberpihakan pada salah satu
kekuatan yang bertentangan. Indonesia sebagai Negara yang demokratis
tentunya tidak dapat mendukung pihak-pihak yang ingin menegakkan
pemerintahan otoriter, apalagi pemerintahan yang arahnya seperti
pemerintahan Taliban di Afghanistan yang lalu. Indonesia juga perlu menjaga
jangan sampai terlibat dalam permainan kekuatan-kekuatan kawasan maupun
luar kawasan yang menginginkan Somalia tetap lemah dan terpecah. Kita perlu
mengupayakan berdirinya pemerintahan yang demokratis di Somalia. Untuk itu
TFG yang didukung oleh Uni Afrika dan Liga Arab perlu mengupayakan
dihidupkannya kembali dialog dengan ICU sebelum mereka mengkonsolidasi
menjadi kekuatan perlawanan/insurgensi yang menggunakan tindakan-tindakan
teror yang sangat membahayakan kedaulatan dan integritas wilayah Somalia.
Dalam hal ini Indonesia di DK PBB dapat mengambil peranan proaktif dengan
mengambil prakarsa-prakarsa yang dapat mendorong proses rekonsiliasi
nasional dengan menggunakan mekanisme di DK PBB baik mekanisme formal
maupun mekanisme informal.
Jakarta, 30 Januari 2007